News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai ke RK, Publik Soroti Keterkaitan Kasus Lisa Mariana

Ubaidillah • Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB
Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Atalia Praratya resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Radarbangkalan.id - Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember.

Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai tersebut. Ia menyebut pendaftaran dilakukan pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang

"Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin," ujar Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/12).

Dede menyampaikan bahwa hingga kini pihak pengadilan belum dapat mengungkapkan secara detail materi gugatan yang diajukan.

Ia menambahkan, agenda persidangan akan segera dilaksanakan, sementara keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bandung.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra.

Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.

Keduanya sama-sama aktif di dunia politik dan merupakan kader Partai Golkar. Saat ini, Atalia Praratya menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial.

Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang

Ia terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024, bertepatan dengan pencalonan Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta, meski kemudian kalah dari Pramono Anung.

Usai kegagalannya dalam kontestasi politik tersebut, Ridwan Kamil menjadi sorotan publik terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana, selain perkara hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pengakuannya pada 26 Maret 2025, Lisa mengklaim telah memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menyatakan akan melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Desember 2025 hingga Libur Nasional 2026

Dalam klarifikasinya, ia tidak membantah pernah memiliki kedekatan, namun menegaskan permasalahan tersebut telah diselesaikan sejak empat tahun lalu.

"Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar.

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," ujar Muslim.

Baca Juga: Rob Reiner dan Istri Tewas Ditikam di Rumah, Ini Reaksi Dunia Hollywood

"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," sambungnya.

Di sisi lain, Lisa juga mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Mei atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam beberapa kali agenda mediasi, Ridwan Kamil disebut tidak pernah hadir. Selanjutnya, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp105 miliar dalam Perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Setelah laporan pidana dilayangkan, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA pada 20 Agustus 2025.

Hasil tersebut menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA.

"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dalam konferensi pers, Rabu siang.

Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak Pengiriman Baju Ilegal ke Lokasi Bencana: “Itu Kan Illegal”

"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," sambungnya.

Merespons hasil tersebut, Lisa Mariana menyampaikan penolakannya melalui siaran langsung di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Jule dan Yuka Mencuat, Sahabat Sendiri Bongkar Bukti

"Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi ya. Jadi, udah Pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit kepala saya," kata Lisa Mariana, Rabu (20/8).

"Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gue sudah bilang kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?" tuturnya.

Pada 19 Oktober 2025, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Pihak Ridwan Kamil sebelumnya juga menolak permohonan tes DNA ulang yang diajukan oleh kubu Lisa di Singapura karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Minggu kemarin (penetapan tersangka)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana hingga kini belum ditahan dan masih menjalani proses hukum.

Baca Juga: Selebgram Malaysia Tuding Jule Rebut Kekasih, Video Pengakuan Jadi Sorotan

Selain itu, ia juga tengah menghadapi perkara hukum lain terkait kasus video syur di Polda Jawa Barat. Sementara itu, gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri Bandung telah ditolak.

Majelis hakim menilai dalil gugatan tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum, khususnya hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.

Pemeriksaan laboratorium oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri memastikan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA, sekaligus membantah klaim yang menjadi dasar gugatan perdata tersebut.

Baca Juga: Viral Penjual Mie Babi di Bandung Pakai Peci dan Hijab, Ini Fakta di Lapangan

Editor : Ubaidillah
#kasus perselingkuhan #gugatan cerai #Lisa Mariana #politikus golkar #Atalia Praratya curhat soal ridwan kamil #Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil #ridwan kamil #atalia praratya #tes dna #pencemaran nama baik