News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengancam Anies Baswedan Tertangkap, Polda Kaltim Masih Buru Satu Lagi Akun yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Ubaidillah • Minggu, 14 Januari 2024 | 14:40 WIB
Kolase Anies Baswedan dan Cak Imin. (Foto: CNBCIndonesia/Instagram @cakiminow dan @aniesbaswedan)
Kolase Anies Baswedan dan Cak Imin. (Foto: CNBCIndonesia/Instagram @cakiminow dan @aniesbaswedan)

RadarBangkalan.id - Kasus ancaman penembakan melalui media sosial terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, masih menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian. Hingga saat ini, terdapat dua akun yang diduga terlibat dalam pengancaman tersebut.

Salah satunya adalah pemilik akun TikTok dengan username @calonistri7160, yang menggunakan inisial AWK (23), telah berhasil ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur. Sementara itu, akun Instagram dengan username @rifanariansyah masih dalam tahap profiling oleh Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga : Terungkap Motif Carok di Bangkalan yang menewaskan 4 Orang : Sorot Lampu Motor Berujung Maut

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap akun @rifanariansyah. "Iya Mas (untuk akun @rifanariansyah masih dilakukan pencarian)," ungkapnya pada Sabtu (13/1/2024).
Yusuf menduga bahwa kedua akun, @rifanariansyah dan @calonistri7160, dimiliki oleh dua individu yang berbeda. Hal ini dikarenakan kedua akun tersebut menggunakan media sosial yang berbeda untuk mengancam Anies Baswedan.

Baca Juga : Empat Mobil Ambulan Mengangkut Korban Carok Massal Tanjung Bumi Menuju Kamar Mayat RSUD Syamrabu Bangkalan

"(@calonistri7160) itu kan TikTok. Kalau di sini (Diusut Polda Kaltim) Instagram (@rifanariansyah)," jelasnya.

Meskipun begitu, Yusuf menyampaikan bahwa akun Instagram @rifanariansyah yang diduga berada di Kalimantan Timur telah dihapus oleh pemiliknya, menambah kompleksitas dalam penyelidikan.

Baca Juga : Resmi Dibuka Pendaftaran 500 Dai untuk Dakwah di Wilayah 3T, Ini Link Pendaftarannya

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, juga membenarkan adanya dugaan bahwa @rifanariansyah dan @calonistri7160 dimiliki oleh dua individu yang berbeda. Pihak kepolisian tengah mendalami apakah ada kaitan antara kedua akun tersebut.

"Nanti kita jawab, setelah kita dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," ujar Sandi.

Baca Juga : Terancam 4 Tahun Penjara, Inilah Sosok Pengancam Anies Baswedan saat Live Tiktok Yang Viral

Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap pemilik akun @calonistri7160, AWK, di wilayah Jember, Jawa Timur. Namun, terkait motif pengancaman penembakan masih belum dapat diungkapkan. Pemeriksaan sementara terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.

Baca Juga : Terungkap Motif Carok di Bangkalan yang menewaskan 4 Orang : Sorot Lampu Motor Berujung Maut

“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (terafiliasi parpol),” kata Sandi.
Walaupun pelaku baru saja ditangkap, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang ITE sebagai dasar hukum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," jelasnya.

Editor : Ubaidillah
#anies baswedan #tiktok