RadarBangkalan.id - Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait konten video pengajian yang menjadi viral dan memicu kontroversi terkait pertukaran pasangan.
Tindakan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Jatim dan Polres Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan bahwa Gus Samsudin langsung ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar,
merupakan langkah hukum yang diambil setelah penyelidikan gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar.
"Penyelidik gabungan terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mendalami kasus ini. Konstruksi peristiwa telah didapatkan, dan berdasarkan gelar perkara tersebut,
Gus Samsudin resmi dinyatakan sebagai tersangka pada hari ini," ungkap Dirmanto di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, seperti dilansir detikJatim pada Jumat (1/3/2024).
Konten video pengajian yang menjadi sorotan publik ini menampilkan ajaran yang memperbolehkan bertukar pasangan,
menciptakan kehebohan di masyarakat. Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gus Samsudin dilakukan dengan seksama dan melibatkan kerjasama antara instansi kepolisian.
Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, yang sebelumnya dihormati, kini harus menghadapi permasalahan hukum yang kompleks.
Polda Jatim menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga ketertiban sosial dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait konten yang dianggap meresahkan.
Masyarakat di Blitar dan sekitarnya merespons beragam terkait penetapan tersangka terhadap Gus Samsudin.
Beberapa pihak mendukung tindakan tegas Polda Jatim, sementara yang lain mengungkapkan kekecewaan terhadap kontroversi yang melibatkan seorang tokoh agama.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menjadi sorotan utama di media massa dan menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Polda Jatim berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan demi menjaga integritas hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.***
Editor : Raditya Mubdi