RadarBangkalan.id – Beredarnya produk makanan yang diduga mengandung minyak babi namun tetap menggunakan label halal di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan.
Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Makki Nasir, menyampaikan kekhawatirannya terkait temuan ini dan mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) segera melakukan penelusuran dan operasi pengawasan produk halal.
“Kami menerima informasi terkait beredarnya produk yang terindikasi mengandung minyak babi, padahal tercantum label halal. Ini sangat kami sayangkan,” tegas KH Makki, Sabtu (tanggal bisa disesuaikan jika tersedia).
Makki menekankan bahwa jika terbukti ada produk yang menggunakan bahan haram seperti minyak babi, maka produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran.
Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius dan meminta aparat terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh hingga tuntas.
“Produk semacam ini mencederai kepercayaan konsumen Muslim. Jika terbukti mengandung bahan haram, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terulang,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan melalui Plt. Kabid Metrologi, Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Delly Septiana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah toko ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kecamatan Bangkalan.
Hasil dari pemantauan sementara menunjukkan adanya satu produk makanan jenis marshmallow yang terindikasi mengandung gelatin tanpa keterangan jelas mengenai asal bahan.
Sementara itu, produk sejenis lainnya menggunakan gelatin sapi yang dinilai lebih aman dan sesuai ketentuan halal.
“Kami menemukan satu produk yang komposisinya hanya mencantumkan ‘gelatin’, tanpa penjelasan asal-usulnya. Untuk sementara kami minta pihak toko menahan penjualannya,” jelas Delly.
Baca Juga: Pengelolaan Retribusi Parkir Pasar Tradisional di Bangkalan Belum Jelas, PAD Terancam Tidak Maksimal
Delly menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan uji laboratorium terhadap produk yang mencurigakan tersebut, guna memastikan apakah benar mengandung minyak babi atau bahan haram lainnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Bangkalan.
“Kami akan lakukan uji lab untuk memastikan. Kalau hasilnya positif mengandung bahan haram, akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. ***
Editor : Agus Sulaiman