News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Parkir Berlangganan Berlaku Tahun Depan, Dishub Bangkalan Diminta Tertibkan Jukir

Yusron Hidayatullah • Senin, 1 Desember 2025 | 18:06 WIB
Ilustrasi parkir berlangganan vs parkir liar.
Ilustrasi parkir berlangganan vs parkir liar.

Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersiap menerapkan kembali sistem parkir berlangganan mulai tahun depan.

Namun sebelum kebijakan ini resmi berjalan, Dinas Perhubungan (Dishub) diminta menuntaskan satu masalah krusial yakni, pungutan liar oleh juru parkir (jukir).

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhurrosi, menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan sudah lama diusulkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Tapi, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak justru merugikan masyarakat.

“Kalau sudah berlangganan, jangan sampai pemilik kendaraan masih ditarik retribusi di lapangan. Itu pungli. Kami tidak ingin kejadian 2024 terulang,” kata Rosi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).

Rosi meminta Dishub tidak hanya memberi teguran kepada jukir yang melanggar, tapi juga memberikan sanksi tegas.

Termasuk pencabutan SK atau pemecatan jika terbukti melakukan pungli.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai masyarakat yang sudah bayar parkir tahunan tetap dibebani,” tegasnya.

Dishub Siapkan Pengawasan dan Jalur Aduan

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Bangkalan, Akhmad Roniyun Hamid, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan.

Salah satunya dengan menempatkan dua petugas Dishub di titik-titik parkir berlangganan.

“Petugas akan mengawasi langsung agar tidak ada lagi penarikan retribusi oleh jukir,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga akan membuka layanan pengaduan langsung bagi masyarakat.

Jika masih ada jukir yang meminta karcis atau uang parkir, warga bisa melapor melalui kanal resmi yang akan disiapkan.

Editor : Yusron Hidayatullah
#juru parkir #Kabupaten Bangkalan #Dishub Bangkalan #parkir berlangganan