News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kuasa Hukum Katakan Dakwaan JPU Tehadap Perkara Pertikaian di Kecamatan Tanjungbumi Asal-asalan

Ajiv Ibrohim • Kamis, 30 Mei 2024 | 19:20 WIB
SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim PN Bangkalan Ernila Widikartikawati mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Rabu (29/5). (HIDAYAT UNTUK JPRM)
SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim PN Bangkalan Ernila Widikartikawati mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Rabu (29/5). (HIDAYAT UNTUK JPRM)

Radarbangkalan.id – Sidang perkara pertikaian di Kecamatan Tanjungbumi yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada tanggal 29 Mei kemarin, menandai kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam agenda sidang tersebut, fokus diberikan pada pembacaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Moh. Hidayat, yang mewakili terdakwa, menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan sidang kali ini, pihaknya mengajukan eksepsi, hal ini disebabkan karena surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam KUHP.

"Surat dakwaan tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP," ungkapnya.

Hidayat menegaskan bahwa seharusnya surat dakwaan disusun dengan lebih jelas, teliti, dan tegas.

Dia menyatakan keberatannya terhadap dakwaan terhadap kliennya yang didasarkan pada pasal 340 KUHP. Apalagi, dalam surat dakwaan tersebut tidak terdapat rincian mengenai perencanaan yang dimaksud dalam pasal tersebut.

"Jaksa tidak menjelaskan secara detail kronologi kejadian," jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa sebelum terjadi pertikaian, kliennya telah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Salah satu insiden adalah ketika terdakwa Hasan Basri ditampar dan dipegang pada kerah bajunya oleh korban.

Bahkan, kliennya disuruh untuk mengambil celurit dan diajak untuk bertarung secara adu.

"Tindakan yang diambil oleh klien kami merupakan bentuk pembelaan diri. Tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan berencana," tegasnya.

Hidayat menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa terkesan asal-asalan dan tidak mengacu pada ketentuan dalam KUHP.

Seharusnya, pasal yang dikenakan kepada kliennya adalah pasal 144 KUHAP karena telah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara kliennya dan korban.

"Klien kami ditantang oleh korban untuk bertarung menggunakan celurit.

Karena merasa tertantang, klien kami memenuhi tantangan tersebut," pungkasnya. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#jpu #kuasa hukum #dakwaan #tanjungbumi #Perkara Pertikaian