News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Setelah Sebulan Buron, Sopir Pikap Penabrak Pesepeda di Suramadu Akhirnya Ditangkap Polisi di Surabaya

Ina Herdiyana • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:49 WIB

 

PASRAH: Ach. Rofiki, tersangka tabrak lari di Jembatan Suramadu dimintai keterangan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.
PASRAH: Ach. Rofiki, tersangka tabrak lari di Jembatan Suramadu dimintai keterangan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jembatan Suramadu pada Minggu (13/7) lalu.

Sopir pikap yang menabrak pesepeda, Taufik Hidayat, hingga meninggal dunia telah ditangkap.

Pelaku diketahui bernama Ach. Rofiki, pemuda 25 tahun asal Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dia diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu (19/7).

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, insiden tabrak lari di KM 3.400 Jembatan Suramadu akhirnya berhasil diungkap.

Rofiki, yang mengendarai pikap berpelat nomor L 8392 NC, diduga menabrak korban dari arah belakang karena mengantuk.

Tersangka mengaku kelelahan setelah mengantar bahan bangunan dari Sampang menuju Surabaya. Dalam kondisi lelah dan panik usai insiden, dia langsung kabur dari lokasi kejadian.

”Status tersangka resmi kami tetapkan pada Minggu (20/7),” ungkap Hendro.

Proses penyelidikan yang memakan waktu sekitar satu pekan itu terbantu oleh rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

Akhirnya, pelaku serta kendaraan yang digunakan berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, Rofiki dijerat pasal 310 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia terancam hukuman penjara hingga enam tahun karena kelalaiannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. (za/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pikap #pesepeda #jembatan suramadu #penabrak #buron #sopir