Baca Juga: Puluhan Bal Rokok Ilegal Diserahkan ke Bea Cukai setelah Disita dari Mobil Xenia di Sampang
Pemerhati kebijakan publik Makhtub Syarif mengatakan, pengadaan furnitur kantor memang diperbolehkan dalam regulasi.
Namun, nilainya perlu diuji. Maka dari itu, harus jelas berapa unit kursi yang diganti, merek dan tipenya. Selain itu, perlu dicek kondisi kursi lama.
”Jika kursi lama masih layak pakai, opsi perbaikan atau pemeliharaan seharusnya didahulukan. Transparansi spesifikasi dan justifikasi teknis menjadi kunci agar pengadaan ini tidak dipersepsikan sebagai pemborosan,” katanya.
Makhtub mengutarakan, pengadaan kursi instansi pemerintah kerap menjadi sorotan publik karena nilainya dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan layanan langsung kepada masyarakat. Dia meminta Kemenag Sumenep menjabarkan pengadaan tersebut.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
”Saya berharap pengadaannya itu harus sesuai dengan rencana anggaran biaya,” pintanya.
Di tempat terpisah, Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid belum memerinci jumlah unit kursi yang akan diganti maupun spesifikasi barang yang diadakan.
Dia juga tidak menjelaskan urgensi penggantian kursi tersebut. Apakah karena kondisi rusak berat, penambahan ruang layanan, atau peremajaan inventaris.
”Saya belum mengecek ke bagian yang menanganinya. Yang jelas, pengadaan yang kami lakukan sudah disesuaikan dengan kebutuhan,” klaimnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 250 Juta Memanas, Pelapor Bantah Lakukan Ancaman
Wasid menyatakan, selama ini pihaknya selalu terbuka berkenaan dengan pengalokasian anggaran. Baik anggaran yang kecil hingga mencapai ratusan juta. ”Kami selalu terbuka dan dipastikan semuanya direalisasikan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (iqb/bil)
Editor : Ina Herdiyana