RadarBangkalan.id - Kasus hukum yang menjerat dokter anak dr Ratna Setia Asih, SpA menjadi sorotan setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang tersebut didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Doa Awal Tahun Baru Islam 1448 H Lengkap Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaannya
Jaksa Penuntut Umum menyatakan dr Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, tuntutan tersebut menuai reaksi dari sejumlah pihak, terutama organisasi profesi dokter anak yang menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.
Baca Juga: Viral Siti Zahro Idap Kista Ovarium 29 Cm, Dokter Ungkap Penyebab dan Gejalanya
IDAI Sebut Belum Ada Proses Etik dan Disiplin
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menyoroti proses hukum yang berjalan terhadap dr Ratna.
Baca Juga: Tanda Awal Kanker Pankreas Bisa Terlihat dari Feses? Ini Temuan Penelitian Terbaru
Menurutnya, dugaan kriminalisasi muncul karena perkara tersebut langsung masuk ke ranah pidana tanpa adanya pemeriksaan etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," ujar dr Piprim.
Baca Juga: 4 Laga Piala Dunia 2026 Hari Ini, Jerman vs Curacao dan Belanda vs Jepang Jadi Sorotan
Ia menilai tindakan yang dilakukan dr Ratna dalam menangani pasien saat itu masih berada dalam koridor standar kompetensi dokter.
Dr Piprim juga menyinggung bahwa perkembangan dunia medis saat ini telah mengenal konsep telemedicine atau telekonsultasi yang menjadi bagian dari layanan kesehatan modern.
Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat kasus yang melibatkan tenaga medis.
Baca Juga: Makan Keju Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh? Ini 6 Dampaknya
MDP Pilih Tunggu Proses Pemeriksaan Selesai
Berbeda dengan IDAI yang menyampaikan kritik, Majelis Disiplin Profesi (MDP) memilih tidak memberikan banyak komentar terkait tuntutan terhadap dr Ratna.
Baca Juga: Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Terjadi, Kenali Gejala yang Sering Diabaikan
Ketua MDP Prof Sundoyo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi yang juga dilaporkan.
Baca Juga: Kanker Payudara Ternyata Bisa Menyerang Pria, Kisah Tyler Mane Buka Kesadaran Baru
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo.
Ia menjelaskan bahwa MDP belum dapat memberikan keterangan lebih jauh agar tidak memengaruhi proses hukum maupun pemeriksaan disiplin yang sedang berlangsung.
Penjelasan lebih lanjut, kata Sundoyo, baru dapat disampaikan setelah terdapat keputusan resmi.
Perdebatan Kriminalisasi Dokter Kembali Muncul
Kasus dr Ratna kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kesalahan medis, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana.
Baca Juga: Tak Cuma Rugikan Ekonomi, Korupsi Ternyata Berdampak pada Kesehatan Mental
Pihak organisasi dokter menilai tenaga kesehatan harus tetap mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan profesinya sesuai standar pelayanan medis.
Sementara itu, proses hukum terhadap dr Ratna masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian dunia kesehatan karena dapat menjadi preseden dalam penanganan perkara yang melibatkan dokter dan tenaga medis di Indonesia.
Baca Juga: Rahasia Kopi Lebih Sehat, Tambahkan Bumbu Dapur Ini untuk Bantu Turunkan Risiko Diabetes
Editor : Ubaidillah