News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Satpol PP Bangkalan Awasi Warung di Desa Petapan, Tegaskan Pembongkaran Jika Langgar Kesepakatan

Mohammad Sugianto • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:02 WIB
DIBONGKAR PAKSA: Anggota Satpol PP Bangkalan membongkarwarung di perempatan Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, Senin (14/7).
DIBONGKAR PAKSA: Anggota Satpol PP Bangkalan membongkarwarung di perempatan Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, Senin (14/7).

BANGKALAN,Radarbangkalan.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan kini tengah serius mengawasi aktivitas warung di Desa Petapan, Kecamatan Labang. Pengawasan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait warung yang menyediakan tempat karaoke dan perempuan penghibur.

Untuk itu, Satpol PP sudah menyepakati perjanjian dengan pemilik warung di kawasan tersebut. Apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, Satpol PP akan bertindak tegas dengan membongkar paksa warung yang bersangkutan.

Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbullah, menjelaskan bahwa perjanjian pembongkaran hanya berlaku untuk warung-warung di area Desa Petapan. Pihaknya menerima laporan tentang adanya perempuan penghibur di warung tersebut.

“Kebijakan ini hanya berlaku di beberapa warung di Petapan,” ujarnya.

Menurut Hasbullah, pemilik warung di Desa Petapan sudah berkomitmen untuk tidak menyediakan perempuan penghibur dan tidak menjual minuman keras (miras). Selain itu, perjanjian juga mencakup aturan suara, yang hanya diizinkan terdengar setelah pukul 18.50 WIB atau setelah waktu Isya.

Satpol PP Bangkalan terus melakukan pemantauan rutin terhadap warung di daerah ini. Jika ada pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, Hasbullah menegaskan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar tempat usaha tersebut.

“Jika ada yang melanggar, kami akan langsung mengeksekusi atau membongkar paksa tempat usahanya,” tegasnya.

Hasbullah juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di tempat lain, karena hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. "Jika ada yang menemukan hal serupa, segera laporkan kepada kami," pintanya. (za/bil)

Editor : Mohammad Sugianto
#pemkab bangkalan #miras #satpol pp #warung remang remang #Satpol PP Bangkalan