News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tersangka Pembegalan di Socah Belum Diadili, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

Ina Herdiyana • Senin, 11 Agustus 2025 | 17:20 WIB

 

DIHADIAHI TIMAH: Tersangka pembegalan dan curanmor Alwani diamankan  Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (29/5). 
DIHADIAHI TIMAH: Tersangka pembegalan dan curanmor Alwani diamankan  Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (29/5). 

BANGKALAN – Alwani, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, sudah dua bulan lebih mendekam di balik jeruji besi.

Namun, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan tersebut belum diseret ke meja hijau.

Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa mengaku sudah menerima berkas perkara tersangka Alwani.

Namun setelah diteliti, berkas tersebut  dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilengkapi.

Jaksa menilai berkas itu belum memenuhi syarat formal dan materiel alias P-19. ”Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik karena berkas formal dan materirl belum lengkap,” imbuhnya.

Kasus yang membelit  Alwani lebih dari satu. Selain pembegalan dan curanmor, dia juga tersandung kepemilikan senjata tajam (sajam).

Sebab, yang bersangkutan saat melakukan aksi bersama Faizal Adi Wangsa, menggunakan sajam berjenis celurit.

”Untuk berkas pencurian dikembalikan sedangkan untuk berkas kepemilikan sajam belum dilimpahkan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengakui penahanan tersangka lebih dari 60 hari atau melampaui batas minimum penahanan tersangka.

Namun,  dia mengeklaim, berkas perkara kepemilikan sajam Alwani sudah rampung.

Berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke jaksa. Namun, untuk berkas pencurian dengan kekerasan (curas) memang dikembalikan untuk dilengkapi.

"Untuk curas masih dikembalikan ke penyidik," ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#berkas #tersangka #pembegalan #Perkara #jaksa #penyidik