PAMEKASAN – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai menyeriusi perkara dugaan pemotongan bantuan PKH di wilayah Kecamatan Tlanakan. Yakni, mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyatakan, pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk masih dalam tahap pengkajian awal. Berkas perkara itu ditangani bidang pidana khusus (pidsus).
”Setelah proses telaah awal rampung, kami akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari pelapor, para saksi, hingga terlapor akan dimintai keterangan untuk membuat terang perkara,” terang Ardian, Rabu (26/11).
Setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.
Sementara penanganan dilakukan secara sistematis untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Laporan dugaan pemotongan bantuan PKH diadukan Abd. Azis yang merupakan keluarga keluarga dari Jumaati, salah satu penerima manfaat PKH di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Laporan berbentuk dumas itu telah diterima Kejari Pamekasan, Selasa (18/11).
Dalam laporan itu, pendamping PKH di desa setempat bersama suaminya diadukan karena diduga bersekongkol memotong bantuan.
”Langkah hukum ditempuh agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak hal semacam ini lagi ke depan,” katanya.
Kasus pemotongan PKH mencuat setelah Jumaati mengetahui dana bantuannya tidak diterima secara utuh.
Dari total hak Rp 2,1 juta, korban hanya menerima sebagian. Sisanya, Rp 850 ribu, terdeteksi masuk ke rekening suami pendamping.
Modusnya, korban diminta untuk menyerahkan kartu dan PIN sebelum jadwal pencairan. Kecurigaan muncul setelah korban membandingkan bantuan dengan KPM lain dan kemudian melakukan pengecekan transaksi ke bank penyalur.
Baca Juga: Kerahkan Dua Armada, Satpol PP Bangkalan Padamkan Kebakaran di Desa Keleyan
Selain Jumaati, KPM lain atas nama Rokimah juga mengaku hanya menerima Rp 700 ribu dari nilai bantuan yang seharusnya lebih besar.
Rangkaian temuan itulah yang akhirnya mendorong keluarga korban membawa kasus pemotongan PKH ini ke meja hukum. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana