News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jaksa Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Pihak terkait Kasus Pemotongan Bantuan PKH

Ina Herdiyana • Kamis, 27 November 2025 | 20:14 WIB
MEGAH: Pengendara melintas di Kantor Kejari Pamekasan, Rabu (26/11). 
MEGAH: Pengendara melintas di Kantor Kejari Pamekasan, Rabu (26/11). 

PAMEKASAN – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai menyeriusi perkara  dugaan pemotongan bantuan PKH di wilayah Kecamatan Tlanakan. Yakni, mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyatakan, pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk masih dalam tahap pengkajian awal. Berkas perkara itu ditangani bidang pidana khusus (pidsus).

”Setelah proses telaah awal rampung, kami akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari pelapor, para saksi, hingga terlapor akan dimintai keterangan untuk membuat terang perkara,” terang Ardian, Rabu (26/11).

Setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

Sementara penanganan dilakukan secara sistematis untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

Laporan dugaan pemotongan bantuan PKH diadukan Abd. Azis yang merupakan keluarga  keluarga dari Jumaati, salah satu penerima manfaat PKH di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Laporan berbentuk dumas itu telah diterima Kejari Pamekasan, Selasa (18/11).

Dalam laporan itu, pendamping PKH di desa setempat bersama suaminya diadukan karena diduga bersekongkol memotong bantuan.

”Langkah hukum ditempuh agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak hal semacam ini lagi ke depan,” katanya.

Kasus pemotongan PKH mencuat setelah Jumaati mengetahui dana bantuannya tidak diterima secara utuh.

Dari total hak Rp 2,1 juta, korban hanya menerima sebagian. Sisanya, Rp 850 ribu, terdeteksi masuk ke rekening suami pendamping.

Modusnya, korban diminta untuk menyerahkan kartu dan PIN sebelum jadwal pencairan. Kecurigaan muncul setelah korban membandingkan bantuan dengan KPM lain dan kemudian melakukan pengecekan transaksi ke bank penyalur.

Baca Juga: Kerahkan Dua Armada, Satpol PP Bangkalan Padamkan Kebakaran di Desa Keleyan

Selain Jumaati, KPM lain atas nama Rokimah juga mengaku hanya menerima Rp 700 ribu dari nilai bantuan yang seharusnya lebih besar.

Rangkaian temuan itulah yang akhirnya mendorong keluarga korban membawa kasus pemotongan PKH ini ke meja hukum. (afg/jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#PKH #pemeriksaan #jaksa #pidana khusus #Pidsus #Agendakan #pemotongan bantuan