Bangkalan, Radarbangkalan.id – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum lora Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang kini masuk tahap penyidikan, ibu terduga pelaku sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan berharap kasus tidak dilanjutkan ke polisi.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum korban, Ali Maulidi. Ia menyebut permintaan itu disampaikan secara langsung, namun ditolak oleh pihak keluarga.
“Ada upaya agar kasus ini tidak diproses hukum. Tapi keluarga korban tetap ingin keadilan ditegakkan,” ujar Maulidi, dikutip dari mediajatim.com Selasa,(9/12/2025).
Maulidi juga mendesak aparat penegak hukum segera menjemput paksa terduga pelaku.
Menurutnya, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
“Sudah dua alat bukti. Tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” tegasnya.
Di sisi lain, Maulidi membantah isu yang beredar di media sosial soal korban disebut menikah siri dengan pelaku.
“Itu hoaks. Korban tidak pernah bersedia, dan orang tuanya tidak pernah diminta jadi wali. Tidak mungkin ada nikah siri tanpa wali,” katanya.
Ia juga mengungkap kabar bahwa terduga pelaku kini sengaja disembunyikan di salah satu pondok di luar daerah.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus bersembunyi?” sindirnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban kabur dari pesantren pada malam hari.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar dan viral di media sosial. UF, oknum lora yang disebut sebagai pelaku, diduga mencabuli lebih dari 30 santriwati.
Polda Jatim telah memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa saksi dan korban akan segera dipanggil untuk pemeriksaan BAP.
Editor : Yusron Hidayatullah