SAMPANG – Kasus pembacokan terhadap Hairuddin, 29, petugas SPBU 5469206 Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, memasuki babak baru.
Itu setelah berkas tersangka Mad Jari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, perkara yang menyeret tersangka Mad Jari tersebut sudah masuk tahap satu.
”Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polres Sampang kepada kami,” ujarnya.
Suharto menuturkan, pihaknya akan langsung bekerja sesuai ketentuan pasca menerima berkas perkara tersebut.
Yakni, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut. ”Sekarang kami masih melakukan penelitian berkas,” katanya.
Menurut dia, penelitian terhadap berkas perkara yang membelit Mad Jari sangat penting. Sebab, proses itu dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
”Apakah sudah terkategori P18, P19, atau justru langsung dinyatakan P21,” ucapnya.
Menurut dia, penelitian berkas perkara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan turunannya.
Yakni, jangka waktu yang relevan dalam melakukan penelitian berkas perkara 14 hari. ”Jika nanti ternyata ada kekurangan, kami nyatakan P18,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo belum bisa berkomentar banyak terkait pelimpahan berkas perkara Mad Jari tersebut.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan Pengadilan, Dinkes Sumenep Bersiap Laksanakan Kebiri Kimia untuk Moh. Sahnan
Sebab, yang bersangkutan berdalih masih ada kegiatan. ”Kami masih kegiatan di Polda Jatim, rapat. Nanti kami kroscek dulu,” bebernya.
Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban berpendapat, pihaknya saat ini fokus pada dua tersangka yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang.
Yakni, atas nama Abdus dan Adi. ”Kami tetap mendorong Polres Sampang untuk menangkap dua DPO tersebut,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana