RadarBangkalan.id - Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat terlihat dari maraknya konten di media sosial yang membahas kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan. Salah satu yang paling banyak menarik perhatian adalah konten perbandingan kadar gula berbagai produk minuman yang beredar di pasaran.
Tak jarang, hasil perbandingan tersebut menunjukkan kandungan gula yang cukup tinggi pada produk yang selama ini dianggap sebagai pilihan sehat. Fenomena ini dinilai positif oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan konten edukatif yang dibuat masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan produk pangan dan minuman.
"Kami melihat tren peningkatan kesadaran masyarakat ini berkat penguatan apa yang kita sebut dengan partisipasi masyarakat," ujarnya dalam diskusi detikcom Leaders Forum bertajuk Hidden Sugar: Ada di Mana-mana, Diam-diam Bikin Gendut.
Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami
Masyarakat Punya Hak Mengawasi Produk
Taruna menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi produk pangan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat, publik diberikan ruang untuk ikut mengawasi berbagai aspek produk yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Telur Ceplok vs Telur Dadar Campur Tepung, Mana Lebih Bergizi untuk Anak?
Pengawasan tersebut mencakup:
Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level
• Keamanan produk
• Mutu dan kualitas
• Label dan informasi kemasan
• Penandaan produk
• Promosi dan iklan
• Klaim manfaat produk
Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level
Menurut Taruna, masyarakat yang membuat konten edukasi terkait kandungan gula pada produk sebenarnya sedang menjalankan hak yang dilindungi oleh regulasi tersebut.
Tekanan Konsumen Dinilai Lebih Efektif
BPOM menilai pengawasan dari masyarakat memiliki dampak besar terhadap kepatuhan industri.
Baca Juga: Olahraga Terlalu Keras Bisa Picu Gagal Ginjal? Kenali Bahaya Rhabdomyolysis
Taruna menyebut sanksi dari konsumen sering kali lebih efektif dibandingkan sanksi administratif maupun sosial.
"Dengan demikian industri semakin berhati-hati. Ada hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman dari para konsumen," katanya.
Semakin kritis masyarakat dalam membaca label nutrisi dan memahami kandungan produk, semakin besar pula dorongan bagi produsen untuk menjaga kualitas serta transparansi informasi yang diberikan kepada konsumen.
Tingkat Kepatuhan Industri Meningkat
Di sisi lain, BPOM mencatat tingkat kepatuhan industri pangan dan minuman terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar
Menurut Taruna, indeks kepatuhan saat ini bahkan sudah mendekati 90 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha telah mengikuti standar pelabelan dan informasi kandungan gizi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan meningkatnya kepatuhan industri dan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap kandungan gula, pemerintah berharap konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih makanan dan minuman sehari-hari.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Buka 'Pabrik Sperma' Ilegal di Media Sosial, Klaim Sudah Punya 180 Anak
Editor : Ubaidillah