Radarbangkalan.id - Pemerintah bersiap untuk melaksanakan rekrutmen CPNS yang dijadwalkan akan dibuka pada bulan Maret 2024.
Rekrutmen ini terbuka bagi semua kalangan yang memenuhi batasan usia yang telah ditetapkan.
Batas usia bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 telah dijelaskan dalam sebuah unggahan dari akun medsos beberapa waktu lalu.
Menurut persyaratan seleksi CPNS 2023, batas usia untuk pelamar CPNS 2024 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Namun, beberapa instansi memberikan kesempatan dengan batasan usia hingga 40 tahun, terutama untuk posisi tertentu seperti dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,
dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor). Batasan usia 40 tahun ini berlaku khusus untuk bidang-bidang yang telah ditentukan.
Batas usia 35 tahun menjadi persyaratan umum dan tidak termasuk dalam kualifikasi yang diatur secara khusus.
Oleh karena itu, para pelamar diharapkan memahami perbedaan ini dan mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Perhatian terhadap batasan usia saat melamar menjadi hal yang sangat penting, sehingga para calon pelamar diharapkan untuk memperhatikannya sejak awal sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Selain itu,
persiapkan segala dokumen dan persyaratan yang diperlukan dengan baik saat mendaftar untuk memastikan kelancaran proses seleksi.
Editor : Ubaidillah