RadarBangkalan.id - Pada bulan Maret 2024, Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tarif listrik akan tetap stabil tanpa kenaikan.
Di samping itu, harga bahan bakar minyak (BBM) juga dijamin tidak akan mengalami kenaikan hingga bulan Juni 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat kabinet pada Senin (26/2/2024) lalu.
Dalam upaya mematuhi kebijakan ini, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan anggaran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai penyedia energi.
Namun, jumlah tambahan anggaran yang diperlukan belum diungkapkan.
"Itu akan membutuhkan additional anggaran untuk Pertamina dan PLN. Anggaran tersebut akan diambil dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) atau melalui pelebaran defisit anggaran tahun 2024," kata Airlangga di Jakarta.
Rapat tersebut juga menetapkan proyeksi defisit APBN 2024 antara 2,3% hingga 2,8%, meningkat sekitar 0,5% dari rencana awal sebesar 2,29%.
Parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penetapan tarif listrik untuk triwulan I/2024 melibatkan data realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023.
Beberapa parameter ekonomi yang dipertimbangkan termasuk kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi, dan HBA (Harga Batubara Acuan) sesuai kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) batu bara.
Dibawah ini adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi per 1 Maret 2024:
1. Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 VA, Tarif: Rp1.352 per KWh
2. Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 1.300 VA, Tarif: Rp1.444,70 per KWh
3. Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 2.200 VA, Tarif: Rp1.444,70 per KWh
4. Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA, Tarif: Rp1.699,53 per KWh
5. Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas, Tarif: Rp1.699,53 per KWh
6. Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA hingga 200 kVA, Tarif: Rp1.444,70 per KWh
7. Golongan Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) 6.600 VA hingga 200 kVA, Tarif: Rp1.699,53 per KWh
8. Golongan Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA, Tarif: Rp1.699,53 per KWh
Dengan kebijakan stabilnya tarif listrik dan harga BBM, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran mereka. Ini juga menciptakan stabilitas ekonomi yang positif bagi negara. ***
Editor : Azril Arham