GARUT, Radarbangkalan.id – Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang siswa berinisial P (16 tahun), pelajar kelas XI di SMA Negeri 6 Garut, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumahnya pada Senin (14/7). Tragisnya, kejadian ini berlangsung tepat di hari pertama masuk sekolah setelah libur kenaikan kelas.
Diduga kuat, korban mengalami tekanan berat akibat perundungan atau bullying yang terjadi sejak Juni 2025. Bentuk perundungan yang dialami mencakup kekerasan fisik maupun verbal di lingkungan sekolahnya.
Menanggapi insiden ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam dan menekankan pentingnya reformasi sistem perlindungan anak di dunia pendidikan.
“Kami sangat berduka atas tragedi ini. Ke depan, kita harus memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ini adalah peringatan keras bahwa sistem deteksi dan pencegahan kekerasan di sekolah belum memadai,” tegas Puan saat diwawancarai, Selasa (22/7).
Puan menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian individual semata. Ia menyebutnya sebagai refleksi dari krisis sistemik yang tengah mengintai dunia pendidikan Indonesia.
Menurut keterangan keluarga, korban mengalami gangguan psikologis berat akibat perundungan yang berlangsung terus-menerus. Fakta ini semakin memperkuat tuntutan publik agar perlindungan anak di sekolah diperkuat secara menyeluruh.
“Kita butuh reformasi struktural. Banyak sekolah tidak memiliki konselor profesional, guru kurang dibekali pemahaman psikologi, dan kanal pengaduan yang ramah anak pun minim,” kata Puan.
Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan konselor psikologis profesional di setiap sekolah menengah. Menurutnya, guru BK saja tidak cukup jika tidak dibekali pelatihan psikologi mendalam.
“Pelatihan berkala bagi guru dan tenaga kependidikan mutlak diperlukan. Mereka harus mampu mengenali gejala depresi, gangguan psikososial, dan potensi kekerasan di kelas,” imbuhnya.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah mengalami peningkatan tajam. Sepanjang 2024, tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak hampir dua kali lipat dari 285 kasus pada 2023.
Puan menegaskan bahwa tindakan bullying tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja semata.
“Bullying harus dihentikan melalui pembenahan struktural. Ini menyangkut masa depan generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Puan mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Remaja di Sekolah (Satgas PARS). Satgas ini diusulkan melibatkan psikolog, tokoh masyarakat, dinas pendidikan, dan lembaga perlindungan anak.
“Satgas ini harus melakukan inspeksi rutin dan pendampingan di sekolah-sekolah, khususnya di zona rawan kekerasan,” kata Puan.
Sebagai langkah awal penanganan, Kepala SMA Negeri 6 Garut telah dinonaktifkan sementara guna mempermudah proses investigasi internal yang dilakukan oleh dinas pendidikan setempat.
Editor : Mohammad Sugianto