PEMERINTAH Indonesia bersama Bank Indonesia tengah menyiapkan langkah redominasi rupiah sebagai upaya penyederhanaan sistem keuangan nasional.
Dalam kebijakan ini, jumlah angka pada nominal uang akan dipangkas tanpa mengubah nilai sebenarnya.
Artinya, harga barang dan daya beli masyarakat tetap sama dengan sebelumnya.
Rencana redominasi tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Aturan yang ditekankan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menyatakan pemerintah sedang merancang undang-undang tentang perubahan harga rupiah.
Tujuan dari redominasi rupiah sendiri ada 4, yakni tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatnya kredibilitas rupiah.
Redominasi adalah penyederhanaan nilai rupiah tanpa mengurangi nilai tukar dan daya belinya dilakukan dalam bentuk penggantian tiga angka nol.
Perubahan paling nyata adalah nilai nominal yang tertera di lembar uang kertas rupiah. Jadi, nanti nominal uang akan berganti dari Rp2.000 menjadi Rp1, dari Rp100.000 menjari Rp100, dari Rp20.000 menjadi Rp20.
Menurut Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, ada sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia.
Di antaranya menyederhankan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi, berkurangnya jumlah digit dalam mata uang potensi human error dalam penginputan angka di tiap transaksi dapat ditekan, redominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit, dan uang koin dapat bertahan lama.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap redominasi rupiah dapat mempermudah transaksi, meningkatkan efisiensi ekonomi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Indonesia. (laili)
Editor : Ina Herdiyana