News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ini Materi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi, Lengkap dengan Penjelasannya

Ubaidillah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:40 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers pertunjukan komedi Mens Rea di Markas Comika di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
Komika Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers pertunjukan komedi Mens Rea di Markas Comika di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Radarbangkalan.id - Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan oleh komika Pandji Pragiwaksono.

Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Uraian materi yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam dokumen laporan itu, pelapor bernama Rizki yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah materi dalam pertunjukan Mens Rea.

Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Intraday 9.000, Pasar Cermati Realisasi APBN 2025

Materi Mens Rea yang Dipersoalkan

Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.

Dalam laporan, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.

“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Viral! Warga Sampang Perbaiki Jalan Rusak dari Saweran Warganet Lewat Live TikTok

Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut. Selain itu, laporan juga mempersoalkan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.

Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan itu menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik. Narasi tersebut dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.

“Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.

Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan

Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan pernyataan Pandji mengenai stereotip etnis Sunda.

Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.

Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.

Dilaporkan dengan Pasal Penghasutan dan Penistaan Agama

Atas dasar materi tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Saat ini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor serta analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis. Ia menegaskan klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh terkait konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.

PBNU dan Muhammadiyah Angkat Bicara

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi NU. Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menyatakan, “Bukan organ NU itu,” Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menegaskan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan organisasi resmi Muhammadiyah. Ia menegaskan laporan tersebut bukan sikap resmi organisasi.

Baca Juga: Doraemon Resmi Berhenti Tayang di TV Nasional, Akhiri Ritual Minggu Pagi 35 Tahun

"Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah," kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).

Edy menambahkan bahwa pernyataan resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal. "Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah," ujarnya.

Baca Juga: 7 Video CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Perzinahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Hingga berita ini ditayangkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Editor : Ubaidillah
#Mens Rea Pandji Netflix #materi mens rea pandji #materi mens rea pandji yang dilaporkan #Angkatan Muda NU #mens rea pandji pragiwaksono #pandji pragiwaksono #Aliansi Muda Muhammadiyah #Angkatan Muda Nahdlatul Ulama