News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bigo Live Kembali Terancam Blokir, Dulu Masalah Pornografi Kini Konten Judi Online

Azril Arham • Senin, 26 Agustus 2024 | 05:04 WIB

 

Ilustrasi Bigo Live dan Judi Online
Ilustrasi Bigo Live dan Judi Online

RadarBangkalan.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live.

Ini bukan pertama kalinya Bigo Live menghadapi masalah dengan Kominfo—aplikasi live streaming ini pernah diblokir pada tahun 2016.

Pada awal kemunculannya, Bigo Live memperkenalkan konsep yang memungkinkan penggunanya melakukan siaran langsung dari smartphone mereka, mirip dengan presenter TV.

Sayangnya, untuk menarik perhatian penonton, beberapa host di platform ini mulai menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi, dengan tujuan mengumpulkan gift dari penonton yang bisa ditukar dengan uang tunai—misalnya, 6.700 diamond setara dengan Rp 2 juta.

Saat itu, Kominfo yang dipimpin oleh Menkominfo Rudiantara mengambil tindakan tegas dengan memblokir Bigo Live. Pendiri dan CEO Bigo Live, David Li, bersama Steven Chang, Country Manager Bigo Indonesia, melakukan pertemuan dengan Rudiantara untuk meminta pembukaan blokir.

Rudiantara tidak langsung setuju, melainkan memberikan beberapa syarat yang kemudian disanggupi oleh Li dan Chang.

Sekarang, Bigo Live menghadapi ancaman pemblokiran lagi. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Bigo Live belum menunjukkan upaya serius untuk mengatasi masalah konten judi online dan pornografi.

"Kami akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemblokiran aplikasi jika diperlukan," ujar Budi dalam pernyataannya pada Kamis (22/8).

Budi juga menegaskan bahwa Bigo Live harus memperbaiki sistem moderasi mereka untuk mencegah konten negatif muncul kembali.

Berdasarkan hasil patroli siber Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di Bigo Live. Selain itu, dari 15 hingga 18 Agustus 2024, ada 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.

Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Kementerian tersebut menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif dari aplikasi Bigo Live.

"Kami masih menemukan konten ilegal di platform Bigo Live," tambah Budi.

Editor : Azril Arham
#pornografi #bigolive #kominfo #blokir #judi online #judol